Legalitas

Izin & Legalitas

Keamanan dan kenyamanan ibadah Anda adalah prioritas kami, dibuktikan dengan legalitas resmi perusahaan.

Terdaftar Resmi di Kementerian Agama RI

MidEast Tour & Travel adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang kepastian keberangkatan.

SK PPIU (Umrah)

No. 123456 Tahun 2020

Dokumen SK PPIU

SK PIHK (Haji Khusus)

No. 654321 Tahun 2021

Dokumen SK PIHK